Banyak orang yang masih belum memahami tentang NPL atau Non Performing Loan, oleh sebab itu, pada halaman ini kami akan menjelaskan secara sederhana dan jelas apakah yang dimaksud dengan Non Performing Loan tersebut.
Indikator tersebut dapat berupa rasio keuangan pokok yang mampu memberikan informasi penilaian atas kondisi permodalan, rentabilitas, risiko kredit, risiko pasar, serta likuiditas.
NPL yang biasa digunakan adalah NPL neto, yakni NPL yang telah disesuaikan. Penilaian kualitas aset sendiri merupakan penilaian terhadap kondisi aset bank serta kecukupan manajemen risiko kredit. Hal tersebut berarti NPL merupakan indikasi tentang adanya masalah dalam bank tersebut, yang apabila tidak segera diatasi, maka akan membawa dampak buruk bagi bank itu sendiri.
Contoh sederhananya, NPL atau kredit bermasalah ini tentu akan berdampak pada berkurangnya modal suatu bank. Apabila hal tersebut dibiarkan, maka akan membawa dampak pada penyaluran kredit untuk periode berikutnya.
Menurut Peraturan Bank Indonesia No. 6 / 10 / PBI / 2004 tanggal mengenai Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, menetapkan bahwa rasio kredit bermasalah (NPL) yakni sebesar 5%. Rumus perhitungan untuk NPL adalah sebagai berikut:
Continue reading NPL (Non Performing Loan) adalah salah satu indikator kesehatan aset suatu bank